KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan potensi meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri hasil tembakau (IHT) seiring berbagai kebijakan pengendalian tembakau. Karena itu, pemerintah mendorong langkah mitigasi agar tekanan terhadap industri tidak berujung pada berkurangnya lapangan kerja. Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Meynar Kusumo Wulandari mengatakan, industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor padat karya yang menopang jutaan tenaga kerja, mulai dari petani tembakau, buruh linting, hingga pekerja di sektor distribusi dan ritel. "Berkurangnya aktivitas industri akibat berbagai tekanan tentu perlu diantisipasi karena dapat berdampak terhadap keberlangsungan lapangan kerja," ujarnya di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Baca Juga: Ancol (PJAA) Bidik Lonjakan Wisatawan Jelang HUT ke-500 Jakarta Meynar menyebut sekitar 5,3 juta orang menggantungkan penghidupannya pada ekosistem industri hasil tembakau. Selain menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, sektor ini juga menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara. Pada 2024, penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp 216,9 triliun atau sekitar 95,8% dari total penerimaan cukai nasional. Menurutnya, sejumlah faktor seperti kenaikan cukai yang dinilai eksesif, pelemahan daya beli masyarakat, hingga maraknya peredaran rokok ilegal berpotensi menekan volume produksi perusahaan. Apabila kondisi tersebut berlanjut, pelaku usaha diperkirakan akan melakukan efisiensi yang dapat berujung pada pengurangan tenaga kerja. "Kondisi ini juga dapat menimbulkan efek domino terhadap kesejahteraan keluarga pekerja karena besarnya jumlah tenaga kerja yang bergantung pada sektor ini," katanya. Ia menambahkan, pekerja di sektor sigaret kretek tangan (SKT) menjadi kelompok yang paling rentan terdampak apabila perusahaan melakukan efisiensi. Sebagian besar pekerja SKT merupakan perempuan dengan keterampilan yang spesifik sehingga relatif lebih sulit beralih ke sektor formal lainnya. Selain itu, pekerja yang terkena PHK juga menghadapi tantangan berupa kesenjangan keterampilan (
skills mismatch) dan faktor usia yang dapat menghambat proses mendapatkan pekerjaan baru. Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) per Mei 2026, terdapat 284.601 pekerja formal di industri hasil tembakau beserta sektor turunannya. Jumlah pekerja terbesar berada di Jawa Barat, disusul Jawa Timur dan Jawa Tengah. Meynar menjelaskan setiap kebijakan pengendalian tembakau, termasuk wacana penerapan kemasan polos (
plain packaging) maupun aturan turunan Undang-Undang Kesehatan, perlu didukung kajian komprehensif mengenai dampaknya terhadap tenaga kerja, petani, industri, hingga perekonomian daerah yang bergantung pada sektor tembakau.
Baca Juga: Ditopang Kawasan Cikembar,Cahayasakti (CSIS) Kejar Marketing Sales Rp 120 M pada 2026 "Kebijakan tersebut perlu memperhatikan dampaknya terhadap keberlangsungan lapangan kerja dan hubungan industrial," ujarnya. Untuk memitigasi risiko tersebut, Kemnaker mendorong optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bagi program peningkatan dan alih keterampilan (upskilling dan reskilling), memperkuat pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta mengedepankan dialog sosial melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit sebelum perusahaan mengambil langkah PHK. Selain itu, Kemnaker juga memperkuat sistem hubungan industrial melalui peningkatan kompetensi mediator hubungan industrial, penguatan kelembagaan LKS Bipartit, digitalisasi layanan ketenagakerjaan, peningkatan kapasitas serikat pekerja, hingga deteksi dini potensi perselisihan hubungan industrial dan PHK massal. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News