Jutaan Warga Indonesia Harus Vaksin Covid-19 Ulang, Ini Syarat & Aturannya



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jutaan penduduk Indonesia harus vaksin Covid-19 ulang. Simak aturan dan tata cara vaksin Covid-19 ulang menurut penjelasan Kementerian Kesehattan (Kemenkes) berikut ini.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat yang menjadi sasaran drop out, untuk mengulang vaksin Covid-19 ulang dari awal. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06/II/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out, yang baru saja diteken oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 13 Februari 2022 lalu.

Adapun sasaran drop out yang dimaksud dalam SE Kemenkes tersebut adalah masyarakat yang belum mendapat suntikan vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari enam bulan sejak vaksinasi dosis pertama. Mengapa diminta untuk mengulang vaksinasi?


Efikasi vaksin Covid-19 menurun

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, alasan yang mendasari adanya kebijakan vaksin Covid-19 ulang tersebut adalah efikasi vaksin yang menurun setelah lebih dari enam bulan. “Karena penurunan efikasi kalau sudah lebih dari enam bulan. Dosis satu vaksin belum terbentuk proteksi maksimal,” kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/2/2022).

Perlu diketahui, efikasi vaksin adalah tingkat kemanjuran vaksin dalam melawan suatu penyakit pada orang yang sudah divaksinasi saat tahap uji klinis. Nadia menyampaikan, vaksin Covid-19 ulang dari awal adalah tindakan yang aman dilakukan.

Hal tersebut juga sudah ada kajian dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). “Iya, (pengulangan vaksinasi primer) aman. Sudah dikaji oleh ITAGI,” ujar Nadia.

Baca Juga: Kasus Covid-19 15 Februari 2022 Rekor, Negara Ini Siap Berdamai dengan Corona

Tata cara Vaksin Covid-19 ulang

Berdasarkan SE Nomor SR.02.06/II/921/2022, sasaran drop out dapat mengulang vaksin Covid-19 dengan platform atau jenis vaksin yang berbeda. Nadia menyebut, vaksin Covid-19 ulang bagi masyarakat yang mengalami drop out memang bisa menggunakan jenis vaksin apa pun dan tidak terpaku pada jenis vaksin yang dulu. “Bisa menggunakan vaksin apa saja,” katanya.

Hal tersebut, nantinya akan disesuaikan lagi dengan ketersediaan jenis vaksin Covid-19 di masing-masing daerah. Sementara itu, dilansir dari Antara (15/2/2022), Ketua ITAGI Sri Rezeki melaporkan sekitar 15 juta kelompok sasaran drop out umumnya menerima suntikan dosis pertama vaksin Sinovac.

Padahal, vaksin Sinovac saat ini didistribusikan secara terbatas dan diprioritaskan untuk anak usia 8 hingga 11 tahun. "Sekarang Sinovac tidak ada. Hanya untuk anak karena logistiknya sudah tidak ada dan kita tidak bisa impor lagi," ujarnya.

Oleh karena itu, ITAGI menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Kemenkes terkait hal ini. Berikut rekomendasi vaksin Covid-19 ulang dari ITAGI:

Pertama, bagi sasaran yang belum vaksinasi kedua dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin kedua dengan platform yang berbeda sesuai dengan ketersediaan masing-masing daerah.

Kedua, bagi sasaran yang mengalami drop out lebih dari enam bulan, harus melakukan vaksinasi primer dari awal dan menggunakan platform vaksin yang berbeda dari semula.

Ketiga, mengingat saat ini vaksin Sinovac didistribusikan dalam jumlah terbatas dan diperuntukkan untuk anak-anak, maka sasaran drop out yang semula menggunakan vaksin Sinovac dapat menggunakan vaksin dengan platform yang berbeda. Dengan tambahan, saat melakukan vaksinasi dosis kedua nanti, lebih mengutamakan vaksin yang memiliki kedaluwarsa terdekat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Kemenkes soal Perlunya Vaksinasi Ulang untuk Kelompok Kategori Drop Out",

Penulis : Diva Lufiana Putri Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto