JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan bahwa proyek kereta api (KA) cepat Bandara Halim-Soetta tinggal menunggu restu Presiden Jokowi. Menurut Kemenhub, nantinya peraturan khusus tersebut akan berbentuk peraturan presiden (perpres) dan diperkirakan selesai tiga bulan ke depan. "Jadi FS (studi kelayakan /feasibility study) -nya sudah dilakukan oleh PT Sarana Multi infrastruktur tahun lalu. Nah ini sedang disiapkan peraturan presiden khusus untuk penugasan KA Bandara itu," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Hanggoro Budi Wiryawan, Jakarta, Selasa (14/4/2015). Sebenarnya kata dia, Perpres terkait KA tersebut sudah ada yaitu Perpres 38 Tahun 2015 yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 67 Tahun 2005.
KA cepat Bandara Halim-Soetta tunggu restu Jokowi
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan bahwa proyek kereta api (KA) cepat Bandara Halim-Soetta tinggal menunggu restu Presiden Jokowi. Menurut Kemenhub, nantinya peraturan khusus tersebut akan berbentuk peraturan presiden (perpres) dan diperkirakan selesai tiga bulan ke depan. "Jadi FS (studi kelayakan /feasibility study) -nya sudah dilakukan oleh PT Sarana Multi infrastruktur tahun lalu. Nah ini sedang disiapkan peraturan presiden khusus untuk penugasan KA Bandara itu," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Hanggoro Budi Wiryawan, Jakarta, Selasa (14/4/2015). Sebenarnya kata dia, Perpres terkait KA tersebut sudah ada yaitu Perpres 38 Tahun 2015 yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 67 Tahun 2005.