JAKARTA. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo heran proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dimasukan ke dalam proyek strategis nasional oleh Presiden Joko Widodo. Padahal, proyek tersebut tidak didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dia menduga ada pihak-pihak yang memengaruhi Presiden. Sebab, proyek strategis nasional adalah proyek pemerintah. "Saya yakin Pak Presiden tentu kuat, tapi kalau melihat seperti ini saya ragu, dalam artian dipengaruhi keras oleh China," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (27/1).
Menurut dia, ciri dari proyek stategis nasional, yakni besarnya peran pemerintah dalam proyek tersebut. Sementara proyek kereta cepat merupakan murni proyek bisnis badan usaha BUMN Indonesia dan China, bukan proyek pemerintah. Sedari awal Agus sudah mengingatkan pemerintah bahwa China memiliki persolan pembangunan proyek di berbagai negara. Oleh karena itu, pemerintah harus mempertanyakan apakah proyek kereta cepat memiliki kajian mitigasi bila target penumpang tidak tercapai. Sebab, bila berbagi target pendapatan tidak tercapai, proyek KA cepat dikhawatirkan akan bangkrut. Masuknya proyek KA cepat sebagai proyek strategis nasional tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Agus tidak yakin apakah Perpres Nomor 3 Tahun 2016 sudah dibahas dengan Kementerian terkait, misalnya dengan Kementerian Perhubungan. "Apakah itu sudah dibahas? Saya enggak yakin. Besok saya cek ke Setneg (Sekretariat Negara)," kata Agus. Selain KA cepat atau High Speed Train (HST) Jakarta-Bandung, Perpres tersebut juga memasukkan 11 proyek perkeretaapian lainya ke dalam daftar proyek stategis nasional.
Proyek tersebut yakni Kereta Api Makassar-Parepare, Kereta Api Prabumulih-Kertapati, Kereta Api Kertapati-Simpang-Tanjung Api-api, Kereta Api Tebing Tinggi-Kuala Tanjung, Kereta Api Purukcahu-Bangkuang, Pembangunan Rel KA Provinsi Kaltim. Ada juga Proyek Double Track Selatan Jawa, Kereta Api Muara Enim-Tanjung Baai, Kereta Api Tanjung Enim-Tanjung Api-api, Kereta Api Jambi-Pekanbaru, dan Kereta Api Jambi-Palembang. Dalam Perpres tersebut juga disebutkan bahwa pemerintah bisa memberikan jaminan kepada proyek yang termasuk dalam proyek strategis nasional. Jaminan itu bisa diberikan tergantung kepada Menteri Keuangan. (Yoga Sukmana) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie