KA ekonomi belum punya standar pelayanan minimum



JAKARTA. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendukung penundaan kenaikan tarif kereta api (KA) ekonomi karena perusahaan pelat merah itu belum memiliki standar pelayanan minimum (SPM). Padahal, kewajiban untuk menyusun SPM tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.“SPM itu akan memperjelas berapa tingkat pelayanan yang menjadi hak konsumen dan menjadi kewajiban pelaku usaha dalam hal ini PT Kerata Api (Persero),” kata Srie Agustina, Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi di Jakarta, Jumat (24/9). Srie menilai penundaan perlu dilakukan sampai ada roadmap yang jelas mengenai SPM.“Jika PTKA memiliki SPM, maka akan jelas reward dan punishment yang fair antara konsumen dengan PTKA,” kata Srie. Selain meminta adanya SPM, BKPN juga minta adanya wakil konsumen dalam pembuatan kebijakan strategis pelayanan kereta api. Tidak hanya itu, Srie juga meminta PTKA untuk menjelaskan secara transparan rencana kenaikan tarif yang diinginkan tersebut.Menurut Srie, selama ini konsumen tidak mendapatkan haknya untuk melakukan komplain terhadap layanan PTKA. Padahal, PTKA sebagai penyedia layanan jasa wajib memberikan layanan kepada konsumen walaupun konsumen tersebut menikmati subsidi dari negara. “Harus memberikan pelayanan sesuai dengan asas pelayanan publik,” jelas Srie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: