KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bagian Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Eni mengakui pernah ada penyerahan uang Rp 3 miliar kepada Miftahul Ulum, staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi. Hal itu diakui Eni saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/4). Eni bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy. "Sesuai perintah Pak Johny, ada tiga tahap penggunaan. Rp 3 miliar untuk diberikan pada Pak Ulum," ujar Eni kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Eni, awalnya Hamidy selaku Sekjen KONI meminta Eni mencairkan dana hibah dari Kemenpora sebesar Rp 10,9 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 3 miliar diberikan kepada Ulum.
Kabag keuangan KONI akui Rp 3 miliar diserahkan ke staf pribadi Menpora
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bagian Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Eni mengakui pernah ada penyerahan uang Rp 3 miliar kepada Miftahul Ulum, staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi. Hal itu diakui Eni saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/4). Eni bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy. "Sesuai perintah Pak Johny, ada tiga tahap penggunaan. Rp 3 miliar untuk diberikan pada Pak Ulum," ujar Eni kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Eni, awalnya Hamidy selaku Sekjen KONI meminta Eni mencairkan dana hibah dari Kemenpora sebesar Rp 10,9 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 3 miliar diberikan kepada Ulum.