JAKARTA. Menteri Kehutanan MS Kaban meminta aparat hukum untuk menjerat para pelaku illegal logging dengan UU Anti Korupsi. Sebab, dalam praktek illegal logging, ada aset negara yang dicuri. Itu berarti, ada sumber penerimaan negara yang hilang. Hal tersebut disampaikan Kaban usai peringatan Hari Lingkungan Hidup di Istana Negara, Kamis (5/6). Dia mencontohkan,"Misalnya dalam lelang kayu, harga seharusnya Rp 10 M, tapi hanya dijual Rp 5,4 Miliar. Berarti ada korupsi, ini harus diusut," tegasnya.Kaban memaparkan, sejak tahun 2005, sebetulnya Departemen Kehutanan telah menandatangani nota kesepahaman dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran terhadap hasil lelang kayu. Namun, sayangnya, PPATK hanya bisa membuka informasi kepada polisi. "Jadi kuncinya di polisi, seberapa besar upaya mereka mengusut itu," ujar Kaban.Kaban berharap PPATK lebih intensif dalam melacak sumber keuangan para cukong kayu. "Kalau tidak jelas asal usul dananya, penampung kayu juga harus diusut," katanya. Tak cuma itu, Kaban juga mendesak lembaga hukum internasional untuk mengevaluasi kinerja hakim agung terkait putusan mereka tentang kasus illegal logging. Pasalnya hakim kerap memisahkan masalah illegal logging dengan kerugian negara. "Hakim selalu menghukum pelaku illegal logging dengan sanksi administrasi, padahal itu jelas korupsi," katanya
Kaban Minta Pelaku Illegal logging Dijerat Dengan UU Anti Korupsi
JAKARTA. Menteri Kehutanan MS Kaban meminta aparat hukum untuk menjerat para pelaku illegal logging dengan UU Anti Korupsi. Sebab, dalam praktek illegal logging, ada aset negara yang dicuri. Itu berarti, ada sumber penerimaan negara yang hilang. Hal tersebut disampaikan Kaban usai peringatan Hari Lingkungan Hidup di Istana Negara, Kamis (5/6). Dia mencontohkan,"Misalnya dalam lelang kayu, harga seharusnya Rp 10 M, tapi hanya dijual Rp 5,4 Miliar. Berarti ada korupsi, ini harus diusut," tegasnya.Kaban memaparkan, sejak tahun 2005, sebetulnya Departemen Kehutanan telah menandatangani nota kesepahaman dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran terhadap hasil lelang kayu. Namun, sayangnya, PPATK hanya bisa membuka informasi kepada polisi. "Jadi kuncinya di polisi, seberapa besar upaya mereka mengusut itu," ujar Kaban.Kaban berharap PPATK lebih intensif dalam melacak sumber keuangan para cukong kayu. "Kalau tidak jelas asal usul dananya, penampung kayu juga harus diusut," katanya. Tak cuma itu, Kaban juga mendesak lembaga hukum internasional untuk mengevaluasi kinerja hakim agung terkait putusan mereka tentang kasus illegal logging. Pasalnya hakim kerap memisahkan masalah illegal logging dengan kerugian negara. "Hakim selalu menghukum pelaku illegal logging dengan sanksi administrasi, padahal itu jelas korupsi," katanya