KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi pemerintah daerah (pemda), sebab pemerintah pusat akan meningkatkan porsi dana bagi hasil (DBH). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah pusat mengatur DBH pajak bumi dan bangunan (PBB) naik menjadi 100%. Sementara, DBH cukai hasil tembakau (CHT) naik menjadi 3%. Kemudian, ada pula dana bagi hasil DBH sumber daya alam (SDA) kepada daerah pengolah dan daerah yang berbatasan langsung dengan penghasil meskipun berada di provinsi yang berbeda. Adapun kebijakan baru itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Beleid ini telah diundangkan oleh DPR RI pada Selasa (7/12).
Kabar baik bagi pemda, pemerintah tambah porsi DBH cukai rokok dan PBB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi pemerintah daerah (pemda), sebab pemerintah pusat akan meningkatkan porsi dana bagi hasil (DBH). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah pusat mengatur DBH pajak bumi dan bangunan (PBB) naik menjadi 100%. Sementara, DBH cukai hasil tembakau (CHT) naik menjadi 3%. Kemudian, ada pula dana bagi hasil DBH sumber daya alam (SDA) kepada daerah pengolah dan daerah yang berbatasan langsung dengan penghasil meskipun berada di provinsi yang berbeda. Adapun kebijakan baru itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Beleid ini telah diundangkan oleh DPR RI pada Selasa (7/12).