KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi pegawai negeri sipil (PNS). Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kenaikan tunjangan untuk para PNS di lingkungan pemerintah. Adapun tunjangan yang diberikan adalah tunjangan jabatan fungsional kepada para PNS. Dikutip dari laman Sekretariat Negara (Setneg), keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 28/2022, 29/2022, 30/2022, dan 31/2022 pada Jumat (25/2/2022). Ada 4 jabatan yang mendapatkan kenaikan tunjangan, antara lain, jabatan fungsional teknisi siaran, pranata siaran, asisten teknisi siaran, hingga asisten pranata siaran.
Kabar Baik Bagi PNS! Tunjangan untuk 4 Jabatan Fungsional Naik, Ini Rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi pegawai negeri sipil (PNS). Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kenaikan tunjangan untuk para PNS di lingkungan pemerintah. Adapun tunjangan yang diberikan adalah tunjangan jabatan fungsional kepada para PNS. Dikutip dari laman Sekretariat Negara (Setneg), keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 28/2022, 29/2022, 30/2022, dan 31/2022 pada Jumat (25/2/2022). Ada 4 jabatan yang mendapatkan kenaikan tunjangan, antara lain, jabatan fungsional teknisi siaran, pranata siaran, asisten teknisi siaran, hingga asisten pranata siaran.