KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik menghampiri emiten properti yang saat ini menggarap proyek reklamasi Teluk Jakarta. Pemerintah melalui surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mencabut moratorium pembangunan proyek reklamasi di teluk Jakarta. Mengacu surat bernomor S-78-001/102/Menko/Maritim/X 2017, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Reklamasi Pantai Utara Jakarta tak bermasalah lagi, baik dari sisi teknis maupun hukum. Walhasil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut pengenaan sanksi administratif paksaan berupa penghentian sementara (moratorium) seluruh kegiatan reklamasi di Pulau C, D dan G. Pulau C dan D merupakan proyek pulau buatan milik PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group. Sementara Pulau G merupakan proyek reklamasi milik PT Muara Wisesa Samudera, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).
Kabar baik bagi saham pemilik reklamasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik menghampiri emiten properti yang saat ini menggarap proyek reklamasi Teluk Jakarta. Pemerintah melalui surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mencabut moratorium pembangunan proyek reklamasi di teluk Jakarta. Mengacu surat bernomor S-78-001/102/Menko/Maritim/X 2017, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Reklamasi Pantai Utara Jakarta tak bermasalah lagi, baik dari sisi teknis maupun hukum. Walhasil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut pengenaan sanksi administratif paksaan berupa penghentian sementara (moratorium) seluruh kegiatan reklamasi di Pulau C, D dan G. Pulau C dan D merupakan proyek pulau buatan milik PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group. Sementara Pulau G merupakan proyek reklamasi milik PT Muara Wisesa Samudera, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).