KONTAN.CO.ID - Bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kembali digelontorkan oleh pemerintah lewat Kementerian Sosial (Kemensos). Sebagaimana dilansir dari Kompas TV, Kamis (22/1/2026), bantuan sosial (bansos) kategori Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan kembali disalurkan pada Januari 2026. Penyaluran bansos ini ditujukan pada keluarga penerima manfaat (KPM).
Cek di laman resmi cekbansos.kemenkos.go.id
Pemeriksaan status penerima bansos PKH dan BPNT dapat diakses melalui web resmi Kemensos cekbansos.kemenkos.go.id. Langkah-langkah lengkapnya sebagai berikut:- Buka situs cekbansos.kemenkos.go.id
- Masukkan wilayah domisili, mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama lengkap penerima manfaat (PM) sesuai yang tertera di KTP
- Ketik kode yang tertera
- Jika wujud kode kurang jelas, anda bisa ketik simbol ulang untuk mendapatkan enkripsi baru
- Klik tombol 'CARI DATA'
- Sistem akan menunjukkan hasil pencarian status sebagai penerima bansos atau tidak
Periksa lewat aplikasi 'Cek Bansos'
Alternatif lainnya yang bisa digunakan adalah aplikasi Kemensos 'Cek Bansos'. Aplikasi ini available di PlayStore bagi pengguna android, serta di App Store untuk apple user. Saat memasuki aplikasi 'Cek Bansos', akan ada beberapa menu yang tertera. Untuk mengecek status penerima bansos, kamu cukup memilih menu 'Cek Bansos'. Berikut cara lengkapnya:- Masukkan wilayah anda, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa
- Tuliskan nama lengkap anda sesuai dengan yang tertera di KTP
- Lalu isi pertanyaan singkat yang tertera di aplikasi
- Klik 'CARI DATA'
Besaran nominal bansos PKH
Bansos PKH ditujukan oleh Kemensos kepada keluarga miskin dan rentan. Sasaran PKH terbagi menjadi beberapa kategori dengan jumlah yang berbeda-beda, di antaranya:- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap
- Lansia (usia di atas 70 tahun): Rp600.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap