Kabar Baik! Batas PTKP Berpotensi Naik pada 2027



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berpeluang mengalami perubahan pada tahun depan. Pemerintah tengah mengkaji penyesuaian batas penghasilan tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah masih melakukan perhitungan terkait besaran penyesuaian PTKP bersama Menteri Keuangan.

"Kemudian juga tadi dibahas mengenai perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Ini sedang kami hitung bersama Menteri Keuangan," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Rabu (30/9/2026).


Sebagai gambaran, besaran PTKP tidak mengalami perubahan sejak terakhir kali dinaikkan pada 2016.

Selama hampir satu dekade, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi tetap berada di angka Rp 54 juta per tahun. Sementara itu, tingkat inflasi dan biaya hidup terus mengalami perubahan dalam periode tersebut.

Baca Juga: Kebutuhan Valas Akhir Tahun Menurun, Tekanan Rupiah Berpotensi Mereda

Berdasarkan riset KONTAN, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi pertama kali ditetapkan pada 1984 sebesar Rp 960.000 per tahun.

Besaran tersebut kemudian mengalami penyesuaian secara bertahap seiring perkembangan ekonomi dan inflasi. Pada 1995, PTKP naik menjadi Rp 1,728 juta per tahun.

Penyesuaian kembali dilakukan pada 2001, ketika PTKP ditetapkan sebesar Rp 2,88 juta per tahun.

Kenaikan signifikan mulai terlihat pada 2005. Saat itu, PTKP melonjak menjadi Rp 12 juta per tahun. Setahun kemudian, pemerintah kembali menaikkan batas tersebut menjadi Rp 13,2 juta.

Baca Juga: Modal Asing Masuk US$ 131 Miliar, BI Genjot Insentif Hedging

Selanjutnya, pada 2009, PTKP kembali disesuaikan menjadi Rp 15,84 juta per tahun.

Tren kenaikan berlanjut pada 2013. Pemerintah saat itu menaikkan PTKP secara cukup signifikan menjadi Rp 24,3 juta per tahun.

Kemudian pada 2015, PTKP kembali meningkat hampir 50% menjadi Rp 36 juta per tahun.

Setahun berselang, pemerintah kembali menaikkan PTKP hingga mencapai Rp 54 juta per tahun. Besaran tersebut masih berlaku hingga saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News