Kabar Baik! Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Dihapus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB II). Kebijakan baru ini, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Merujuk Pasal 115, aturan penghapusan BBNKB II di Jakarta baru akan resmi diterapkan pada 5 Januari 2025.

Dengan demikian, mulai 2025, balik nama kendaraan bekas di DKI Jakarta tidak lagi dikenakan pajak BBNKB. BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan baru, sebesar 12,5 persen.


Baca Juga: Simbol Kecil di Dashboard yang Baru Disadari Banyak Pengemudi, Apa Itu?

“Tarif (gratis) ini khusus kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya,” ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Kendati demikian, sebelum aturan penghapusan BBNKB-II tersebut berlaku, masyarakat bisa memanfaatkan keringanan yang diberikan oleh pemerintah daerah DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB-II). Hal ini tertuang di dalam Pergub No. 41/2024 yang memberikan keringanan berupa tarif 0 persen untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.

Baca Juga: Kisah di Balik Nama Ikonik Mercedes-Benz dan Cara Pengucapan yang Sering Keliru

“Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0 persen, dari dasar pengenaan BBNKB,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Pergub Jakarta 41/2024, dikutip dari laman resmi Bapenda Jakarta Selasa, (5/11/2024).

Insentif Pajak Daerah berupa pengenaan 0 persen untuk BBNKB kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, berlaku mulai 23 Oktober 2024, hingga 4 Januari 2025.

Kebijakan tersebut membuat masyarakat Jakarta dapat menikmati pembebasan BBNKB-II lebih dini, meski aturan resmi penghapusannya belum berlaku. Sehingga, masyarakat tak perlu lagi membayar bea balik nama kendaraan bekas terhitung sejak Rabu, 23 Oktober 2024.

Baca Juga: Rolls-Royce Spectre: Mobil Listrik Berkelas dengan Sentuhan Kemewahan Tak Tertandingi

Pemilik kendaraan, juga tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan insentif ini. Keringanan pajak diberikan secara langsung kepada wajib pajak yang memenuhi syarat.

Sementara itu, bagi mereka yang telah melakukan pembayaran BBNKB-II dan seterusnya sebelum aturan ini berlaku, tidak akan bisa meminta pengembalian dana atau kelebihan pajak.

Selanjutnya: Megawati MVP Kalahkan Hi-Pass, Ini Link Streaming & Jadwal Red Spark November 2024

Menarik Dibaca: 5 Manfaat Berpelukan Untuk Kesehatan dan Mental, Ternyata Bisa Turunkan Darah Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .