KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif fiskal untuk sektor properti dan perumahan dalam waktu dekat. Insentif ini akan diberikan dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) serta pemberian bantuan administratif bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) senilai Rp 4 juta. Menteri koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif tersebut bertujuan untuk mendorong sektor perumahan yang kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) masih rendah.
Kabar Baik! Beli Rumah Kurang Rp 2 Miliar akan Bebas PPN Hingga Juni 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif fiskal untuk sektor properti dan perumahan dalam waktu dekat. Insentif ini akan diberikan dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) serta pemberian bantuan administratif bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) senilai Rp 4 juta. Menteri koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif tersebut bertujuan untuk mendorong sektor perumahan yang kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) masih rendah.