KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi pimpinan dan pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga non struktural (LNS). Pada 6 Mei lalu, Presiden Joko Widodo telah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural (tautan: PP Nomor 37 Tahun 2019). “Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya,” bunyi Pasal 2 PP ini mengutip dari laman Setkab, Jumat (10/5). Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, terdiri atas: a. ketua/kepala; b. wakil ketua/wakil kepala; c. sekretaris; dan/atau d. anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kabar baik, berikut besaran THR pimpinan dan pegawai non-PNS lembaga non struktural
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi pimpinan dan pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga non struktural (LNS). Pada 6 Mei lalu, Presiden Joko Widodo telah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural (tautan: PP Nomor 37 Tahun 2019). “Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya,” bunyi Pasal 2 PP ini mengutip dari laman Setkab, Jumat (10/5). Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, terdiri atas: a. ketua/kepala; b. wakil ketua/wakil kepala; c. sekretaris; dan/atau d. anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.