KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemegang kartu kredit bisa kembali merasa lega, sebab Bank Indonesia akhirnya memperpanjang ketentuan relaksasi transaksi kartu kredit. Meski demikian, ketentuan-ketentuan transaksi diperpanjang dengan jangka waktu yang berbeda. “Untuk minimum pembayaran diperpanjang sampai 31 Desember 2021, sementara minimum denda pembayaran sampai 30 Juni 2021,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono kepada KONTAN, Selasa (12/1).
Kabar baik BI perpanjang relaksasi kartu kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemegang kartu kredit bisa kembali merasa lega, sebab Bank Indonesia akhirnya memperpanjang ketentuan relaksasi transaksi kartu kredit. Meski demikian, ketentuan-ketentuan transaksi diperpanjang dengan jangka waktu yang berbeda. “Untuk minimum pembayaran diperpanjang sampai 31 Desember 2021, sementara minimum denda pembayaran sampai 30 Juni 2021,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono kepada KONTAN, Selasa (12/1).