KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tuntutan hukum yang dihadapi oleh PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) mulai terurai. Terbaru, manajemen dalam keterbukaan informasi di BEI, WIKA memaparkan jika PT Abacurra Indonesia mencabut permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada tanggal 13 Februari 2026. “Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Abacurra Indonesia kepada Wijaya Karya dengan register Perkara Nomor 406/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Ps yaitu tanggal 13 Februari 2026,” kata Corporate Secretary WIKA, Ngatemin dalam keterbukaan informasi di BEI pada Jumat (13/2/2026). Baca Juga: Rupiah Menguat ke Rp 16.825 Per Dolar AS di Tengah Hari Ini (16/2), Yen Anjlok
Kabar Baik, Gugatan PKPU Wijaya Karya (WIKA) dari Abacurra Dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tuntutan hukum yang dihadapi oleh PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) mulai terurai. Terbaru, manajemen dalam keterbukaan informasi di BEI, WIKA memaparkan jika PT Abacurra Indonesia mencabut permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada tanggal 13 Februari 2026. “Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Abacurra Indonesia kepada Wijaya Karya dengan register Perkara Nomor 406/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Ps yaitu tanggal 13 Februari 2026,” kata Corporate Secretary WIKA, Ngatemin dalam keterbukaan informasi di BEI pada Jumat (13/2/2026). Baca Juga: Rupiah Menguat ke Rp 16.825 Per Dolar AS di Tengah Hari Ini (16/2), Yen Anjlok