Kabar Baik! Honor para Pengawas Pemilu 2024 Meningkat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan kenaikan gaji badan ad hoc penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Kenaikan ini sebelumnya diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Kemkeu.

Hal itu tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

"Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 (honor ketua KPPS pada pemilu 2019) jadi Rp 1,2 juta dan anggota KPPS dari Rp 500.000 menjadi Rp 1,1 juta," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (17/11).


Baca Juga: BPJS Kesehatan Siap Optimalkan Layanan Skrining Kesehatan bagi Petugas KPPS

Selain KPPS, kenaikan honor bagi petugas badan ad hoc lain, yakni ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pemilu 2024 menjadi Rp 2,5 juta, dari tahun 2019 sebesar Rp 1,85 juta.

Selain itu, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilu 2024 sebesar Rp 1,5 juta, dari pemilu periode sebelumnya hanya Rp 900.000 (lihat boks).

Anggota KPU Yulianto Sudrajat menambahkan, selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menyampaikan, kenaikan honor tersebut cukup wajar. Mengingat saat ini kondisi inflasi juga meningkat, serta bahan-bahan pokok makanan meningkat.

"Beban kerja badan ad hoc cukup tinggi. Maka saya melihat honor itu cukup wajar dan beralasan, juga menghargai para penyelenggaran ad hoc," kata Ujang, Jumat (17/11).

Baca Juga: ASN Boleh Jadi Panitia Pemilu, Wapres Minta Tetap Harus Netral

Tahun ini, Kemkeu mengalokasikan anggaran pemilu Rp 30 triliun. Hingga 19 September lalu, anggaran itu terserap Rp 14 triliun, dengan perincian Rp 12,6 triliun melalui KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta Rp 1,4 triliun melalui kementerian dan lembaga (K/L) lainnya.

Selain tahun ini, Kemkeu mengalokasikan anggaran pemilu pada 2022 sebesar Rp 3,1 triliun dan 2024 Rp 37,4 triliun. Total anggaran pemilu hingga tahun depan mencapai Rp 70,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli