KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan kenaikan gaji badan ad hoc penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Kenaikan ini sebelumnya diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Kemkeu. Hal itu tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. "Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 (honor ketua KPPS pada pemilu 2019) jadi Rp 1,2 juta dan anggota KPPS dari Rp 500.000 menjadi Rp 1,1 juta," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (17/11).
Kabar Baik! Honor para Pengawas Pemilu 2024 Meningkat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan kenaikan gaji badan ad hoc penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Kenaikan ini sebelumnya diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Kemkeu. Hal itu tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. "Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 (honor ketua KPPS pada pemilu 2019) jadi Rp 1,2 juta dan anggota KPPS dari Rp 500.000 menjadi Rp 1,1 juta," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (17/11).