Kabar baik! Industri media dapat guyuran insentif dari Kemenkeu mulai Agustus 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi industri media. Industri media dipastikan akan menerima guyuran insentif dari pemerintah untuk mengatasi ancaman penutupan perusahaan serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak pandemi Covid-19.

Dalam keterangan resmi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan rencana tersebut dalam temu virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad NUH, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat (24/7).

Baca Juga: Istana pertegas pemberian insentif bagi industri media, apa saja?


Ketua Dewan Pers, Mohammad NUH juga turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang tinggi terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Beberapa poin-poin pembahasan yang dikemukakan pemerintah terkait insentif yang diberikan kepada perusahaan media antara lain adalah pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah.

Baca Juga: Ini 7 insentif yang akan diguyur pemerintah kepada perusahaan pers

Kemudian Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media serta pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie