Kabar Baik Investor ETF Emas, DJP Siapkan Pembebasan Pajak



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan insentif pajak untuk produk Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, secara teknis ETF emas seharusnya dapat diperlukan seperti surat berharga dalam aspek perpajakannya.

Dengan demikian, pemerintah membuka opsi pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


"Technically seharusnya itu bisa dibersamakan dengan surat berharga dan bisa dibebaskan PPh 22 sama PPN-nya," ujar Bimo kepada awak media di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (10/8/2026).

Baca Juga: ETF Emas Meluncur, Pemerintah Dorong Integrasi Pasar Modal dan Bullion

Kendati begitu, kebijakan tersebut masih membutuhkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) serta pelaporan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebelumnya, pemerintah mendorong pengembangan produk investasi baru untuk memperdalam pasar keuangan Indonesia.

Salah satunya melalui ETF emas yang diharapkan dapat memperluas pilihan investasi sekaligus meningkatkan likuiditas. 

Pemerintah mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan yang menetapkan Electronic Gold Receipt (EGR) sebagai efek yang dapat dicatat dalam portofolio ETF emas. 

Pengembangan produk tersebut juga diharapkan memperkuat keterhubungan antara manajer investasi, bank kustodian, bank bulion, dealer, dan bursa efek.

Penguatan pasar modal juga terus didukung melalui berbagai reformasi untuk meningkatkan kredibilitas, inovasi, dan daya saing sektor keuangan.

Pemerintah berharap pengembangan produk dan ekosistem pasar modal, termasuk ETF emas serta agenda demutualisasi, dapat semakin memperdalam sektor keuangan dan memperkuat kontribusinya terhadap pembiayaan ekonomi nasional.

Baca Juga: BEI Resmi Luncurkan Lima ETF Emas, Simak Daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News