KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan. Hal ini terlihat dari wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah. Melansir laman setkab.go.id, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. "Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022," ujar Tito dalam peraturan yang ditandatangani pada 21 Maret 2022 tersebut.
Bebas wilayah Level 4
- Banten: Kota Cilegon, Kab Pandeglang, Kota Serang.
- Jawa Barat: Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kab Bandung Barat, Kab Bandung, dan Kab Sumedang.
- Jawa Tengah: Kab Wonosobo, Kab Wonogiri, Kab Temanggung, Kab Sukoharjo, Kab Sragen, Kab Purworejo, Kab Pemalang, Kab Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kab Klaten, Kab Karanganyar, Kab Banjarnegara, Kab Boyolali, dan Kab Batang.
- DI Yogyakarta: Kab Sleman, Kab Bantul, Kota Yogyakarta, Kab Kulonprogo, dan Kab Gunungkidul.
- Jawa Timur: Kab Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kab Jombang, Kab Pamekasan, Kab Nganjuk, dan Kab Bangkalan.