Kabar Baik! Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan bisa digunakan di luar negeri, terutama di beberapa negara Asia Tenggara, pada tahun depan. 

Melansir Infopublik.id, rencananya aturan SIM Indonesia ini bakal berlaku per 1 Juni 2025.

Melalui peraturan tersebut artinya warga Indonesia yang menggunakan kendaraan di luar negeri bisa menggunakan SIM domestik Indonesia sehingga tidak harus membuat SIM Internasional.


Ada sejumlah negara yang sudah mengakui SIM Indonesia menjadi SIM Internasional. Adapun negara-negara tersebut, yaitu:

- Thailand - Laos Filipina - Vietnam - Brunei - Singapura - Myanmar  - Malaysia.

Dalam keterangan resminya, Senin (26/8/2024), Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan Korlantas Polri terus membenahi SIM di antaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP.

Baca Juga: Penduduk Indonesia TW 2 2024 282 Juta, Ini Cara dan Syarat Membuat KTP yang Hilang,

Dalam SIM edisi yang terbaru Polri menambahkan logo mobil (untuk SIM A) dan motor (untuk SIM C) di SIM. Hal ini juga untuk memudahkan polisi luar negeri peruntukan SIM yang digunakan.

Sebelumnya diketahui SIM domestik Indonesia diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama di ASEAN yang berasal dari Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada 1985.

Pada 1997 kesepakatan itu diperluas mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada 1999. Namun, beberapa negara tetap memiliki kebijakan khusus terkait hal ini, seperti di Singapura.

Di sana SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Jika ingin terus berkendara di Singapura, pengemudi harus memiliki SIM lokal Singapura.

Hal serupa juga berlaku di Malaysia. Sejak 2018 pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan baru terkait SIM bagi warga asing.

Baca Juga: Ini Cara Urus KTP Rusak atau Hilang, Catat Syarat Dokumennya

Orang dengan SIM asing, termasuk SIM Indonesia, yang ingin mengemudi di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.

Bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie