Kabar Baik Ojol! Menaker Atur Bonus Hari Raya 25% dari Rata-Rata Penghasilan



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi atau ojek online (ojol).

Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja sektor ekonomi digital, khususnya pengemudi dan kurir online yang selama ini berperan penting dalam mendukung mobilitas dan distribusi barang di Indonesia.

Yassierli menjelaskan, surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi.


Baca Juga: Jelang Lebaran 2026, Pemerintah Luncurkan Bonus Hari Raya untuk Ojol

"Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplokasi atau pengemudi dan kurir online dalam Hari Raya Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, lagi-lagi pemerintah menghimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR," ujar Yassierli dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Poin Penting Aturan BHR Keagamaan 2026

Dalam Surat Edaran tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang ditekankan pemerintah terkait pemberian BHR Keagamaan bagi pengemudi dan kurir online.

Pertama, BHR Keagamaan wajib diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan dan telah aktif dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.

Kedua, BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Ketiga, perusahaan aplikasi diminta transparan dalam menghitung besaran BHR Keagamaan yang akan diterima masing-masing pengemudi dan kurir online. Transparansi ini dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas dan menghindari potensi perselisihan.

Selain itu, BHR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Meski demikian, pemerintah menghimbau agar pembayaran dapat dilakukan lebih cepat dari batas waktu tersebut.

Baca Juga: Grab Komitemen Beri BHR Pada Ojol, Nilai Tertinggi Capai Rp 1.6 juta per mitra

"Kami menghimbau untuk bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu," katanya.

Tidak Menghapus Hak dan Dukungan Lain

Yassierli juga menegaskan bahwa pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan diterbitkannya SE ini, pemerintah berharap perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi dapat menjalankan kebijakan tersebut secara penuh dan bertanggung jawab.

Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal penguatan regulasi sektor ekonomi digital, khususnya dalam aspek perlindungan sosial dan kesejahteraan mitra pengemudi dan kurir online menjelang Hari Raya Keagamaan 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News