KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi korporasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pemerintah mempercepat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak (WP) badan dengan bentuk perusahaan terbuka. Kebijakan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Juni lalu. "PP ini merupakan ketentuan umum tentang tarif 3% lebih rendah dari tarif normal bagi WP emiten yang memenuhi persyaratan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama, Jumat (26/6).
Kabar baik, pemerintah percepat penurunan tarif PPh badan emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi korporasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pemerintah mempercepat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak (WP) badan dengan bentuk perusahaan terbuka. Kebijakan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Juni lalu. "PP ini merupakan ketentuan umum tentang tarif 3% lebih rendah dari tarif normal bagi WP emiten yang memenuhi persyaratan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama, Jumat (26/6).