KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana melakukan perbaikan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Dalam aturan tersebut menentukan Pelaku Usaha yang wajib mendapatkan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO). Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kemenko Perekonomian Edy Yusuf mengatakan, nantinya dalam revisi tersebut pelaku usaha yang sudah tersertifikasi Ispo akan mendapatkan nilai tambah atau insentif.
Kabar Baik, Pengusaha Perkebunan Pemegang Sertifikasi ISPO Akan Mendapat Insentif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana melakukan perbaikan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Dalam aturan tersebut menentukan Pelaku Usaha yang wajib mendapatkan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO). Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kemenko Perekonomian Edy Yusuf mengatakan, nantinya dalam revisi tersebut pelaku usaha yang sudah tersertifikasi Ispo akan mendapatkan nilai tambah atau insentif.