Kabar baik, penyitas bisa divaksin Covid-19 setelah 1 bulan sembuh



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyintas atau seseorang yang pernah terinfeksi virus corona (Covid-19) kini bisa melakukan vaksinasi setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covi-19 Bagi Penyintas.

Artinya, Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku.


Dalam Keputusan Menkes itu disebutkan bahwa penyintas baru boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Salah satu petugas vaksinasi di Balai Kota DKI Jakarta Gina Sakinah Putri mengatakan, proses administrasi untuk mantan penyintas Covid-19 tidak ada pembeda dengan seseorang yang belum pernah terpapar virus Covid-19.

“Kalau untuk pos vaksinasi yang pernah mengalami Covid-19 kami tidak ada penanganan khusus, hanya saja saat akan di vaksinasi harus menyertakan surat keterangan dinyatakan selesai isolasi mandiri yang bisa didapatkan dari rumah sakit atau puskesmas,” kata Gina kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: Alodokter alami kenaikan jumlah konsultasi kesehatan mental selama pandemi Covid-19

Untuk jenis vaksin sendiri, Gina bilang, tidak ada pembeda. Seseorang yang pernah terpapar Covid-19 bebas menggunakan jenis vaksin apa saja dengan menyesuaikan ketersediaan jenis vaksin yang ada di tempat vaksinasi tersebut.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, seorang karyawan swasta, Riska Tri Handayani, berbagi pengalaman proses vaksinasi pasca dirinya terpapar virus Covid-19. Riska mengungkapkan, dirinya baru bisa melakukan vaksinasi setelah 2 bulan sembuh dari Covid-19.

“Untuk proses pendaftaran sama saja seperti yang belum pernah terpapar, hanya saja ditanya sudah pernah mengalami covid atau belu. Kemudian saya baru bisa vaksin setelah 2 bulan sembuh, soalnya saat baru 1 bulan sembuh di tolak sama pihak petugasnya, dan disarankan baru bisa setelah 2 bulan sembuh,” ujar riska.

Lebih lanjut, dia mengatakan, dirinya mendapatkan suntikan vaksin jenis AstraZeneca. Setelah selesai melakukan vaksinasi pun tidak ada anjuran khusus dari petugas vaksinasi, hanya saja dianjurkan istirahat dan meminum obat penurun demam jika memang mengalami gejala.

Baca Juga: Makanan kaya vitamin C ini bisa mengurangi asam urat

Menurut Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sementara, untuk jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Selanjutnya: PPKM diperpanjang 2 pekan, kegiatan ini wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari