Kabar Baik! PPh 21 Gaji di Bawah Rp10 Juta Berlanjut pada 2027



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan kelanjutan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan pada 2027. Tak hanya dilanjutkan, cakupan penerima insentif tersebut juga direncanakan lebih luas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif PPh Pasal 21 tersebut akan kembali diberikan kepada pekerja pada tahun depan. Pemerintah bahkan berencana memperluas penerimanya ke seluruh sektor usaha.

"Terkait dengan pengurangan PPh 21 yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp 10 juta. Ini akan dilanjutkan di tahun depan," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Rabu (30/9/2026).


Airlangga mengatakan, kebijakan tersebut diperkirakan akan memberikan manfaat kepada sekitar 7,5 juta pekerja pada 2027.

Baca Juga: Selisih dan Realisasi Denda Kawasan Hutan Jadi Perhatian

Menurut Airlangga, perluasan cakupan penerima menjadi salah satu perubahan dalam pelaksanaan insentif PPh Pasal 21 pada tahun depan. Pada 2026, insentif tersebut diberikan kepada pekerja pada sektor padat karya dan pariwisata.

Sementara pada 2027, pemerintah berencana memperluas penerima manfaat ke pekerja di seluruh sektor selama memenuhi kriteria penghasilan yang telah ditetapkan.

"Yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp 10 juta," tegasnya.

Insentif PPh 21 DTP 2026

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan lima sektor usaha sebagai penerima fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat.

Dalam pertimbangan beleid tersebut disebutkan bahwa pemberian fasilitas fiskal dilakukan untuk menjaga keberlangsungan daya beli sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial sepanjang 2026.

Insentif PPh Pasal 21 DTP berlaku mulai Masa Pajak Januari hingga Desember 2026. Fasilitas ini menyasar pekerja di perusahaan yang bergerak pada lima sektor usaha tertentu yang dinilai padat karya dan berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan KPR Bunga 6% untuk Pekerja Bergaji Rp 17 Juta

Dalam PMK 105/2025 ditegaskan, PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong atas penghasilan pegawai akan dibayarkan oleh pemerintah melalui pemberi kerja.

Dengan demikian, pajak tersebut tidak mengurangi penghasilan yang diterima pekerja. Pembayaran tunai PPh Pasal 21 DTP juga bukan merupakan objek pajak tambahan bagi pegawai penerima insentif.

Insentif tersebut diberikan kepada pegawai tetap dan pegawai tidak tetap dengan kriteria tertentu.

Pegawai tetap berhak menerima fasilitas apabila memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Selain itu, pegawai tidak boleh menerima fasilitas PPh Pasal 21 DTP dari skema insentif lainnya.

Sementara itu, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berhak menerima insentif apabila memperoleh upah rata-rata maksimal Rp500.000 per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan.

Syarat kepemilikan NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak serta tidak menerima insentif PPh Pasal 21 lainnya juga tetap berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News