JAKARTA. Varian produk reksadana bakal bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan aturan yang memungkinkan manajer investasi mengelola reksadana dengan aset dasar satu efek sukuk atau surat utang jangka menengah (MTN) syariah. "Sehingga apabila ada perusahaan menerbitkan sukuk atau MTN, bisa langsung ditangkap oleh reksadana," ujar Fadilah Kartikasasi, Direktur Pasar Modal Syariah OJK, Jakarta. Produk ini berbeda dengan reksadana kontrak investasi kolektif (KIK) biasa. Sebelumnya, aset dasar berupa efek yang diterbitkan oleh satu pihak dibatasi maksimal 20% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB). "Nantinya manajer investasi juga bisa mengemas sukuk atau MTN syariah yang diterbitkan oleh perusahaan non-publik," kata Fadilah. Ketentuan ini masuk dalam revisi peraturan IX.A.13 terkait penerbitan reksadana syariah. Draf beleid tersebut menyebut, sukuk yang dapat dikemas dalam reksadana merupakan sukuk yang diterbitkan pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), perusahaan yang mayoritas saham atau seluruhnya milik BUMN, perusahaan publik, serta perusahaan yang sebagian besar atau seluruh sahamnya milik oleh emiten atau perusahaan publik tersebut. Bisa sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan induk dan pembina usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) atau Baitul Maal Wa Tamwil (BMT).
Kabar baik! Reksadana bisa mengemas satu efek
JAKARTA. Varian produk reksadana bakal bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan aturan yang memungkinkan manajer investasi mengelola reksadana dengan aset dasar satu efek sukuk atau surat utang jangka menengah (MTN) syariah. "Sehingga apabila ada perusahaan menerbitkan sukuk atau MTN, bisa langsung ditangkap oleh reksadana," ujar Fadilah Kartikasasi, Direktur Pasar Modal Syariah OJK, Jakarta. Produk ini berbeda dengan reksadana kontrak investasi kolektif (KIK) biasa. Sebelumnya, aset dasar berupa efek yang diterbitkan oleh satu pihak dibatasi maksimal 20% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB). "Nantinya manajer investasi juga bisa mengemas sukuk atau MTN syariah yang diterbitkan oleh perusahaan non-publik," kata Fadilah. Ketentuan ini masuk dalam revisi peraturan IX.A.13 terkait penerbitan reksadana syariah. Draf beleid tersebut menyebut, sukuk yang dapat dikemas dalam reksadana merupakan sukuk yang diterbitkan pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), perusahaan yang mayoritas saham atau seluruhnya milik BUMN, perusahaan publik, serta perusahaan yang sebagian besar atau seluruh sahamnya milik oleh emiten atau perusahaan publik tersebut. Bisa sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan induk dan pembina usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) atau Baitul Maal Wa Tamwil (BMT).