KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar negeri. Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia disebut tidak hanya berlaku di Tanah Air, tetapi juga dapat digunakan di 8 negara Asia Tenggara. Kebijakan baru tersebut tertuang dalam pengumuman di akun resmi Instagram @tmcpoldametro, Kamis (20/6/2024).
Tidak semua negara Asia Tenggara
Yusri menyampaikan, masyarakat yang akan berkendara di luar negeri tetap perlu mengurus SIM Internasional. Dilansir dari laman Korlantas, SIM Internasional yang diterbitkan oleh Indonesia tersebut berlaku di 92 negara yang menandatangani Konvensi Wina Tahun 1968. "SIM Internasional ini digunakan di beberapa negara yang sudah ada perjanjian dengan kita. Jepang tidak mengakui SIM Internasional kita," ungkapnya. Kendati demikian, terdapat beberapa negara di kawasan Asia Tenggara yang memilih memberlakukan SIM asli atau domestik alih-alih SIM Internasional. "Ada beberapa negara di ASEAN, saya tidak bilang semua. Contohnya, Thailand dan Filipina," kata dia. Bahkan, menurut Yusri, sejumlah negara bagian di Australia juga lebih sering menanyakan keberadaan SIM asli dibandingkan SIM Internasional. "Tetap SIM Internasional diberlakukan, tergantung negara-negaranya," ujar Yusri. Baca Juga: Cara dan Syarat Membuat KTP yang Hilang, Cek Cara Cetak Kartu Keluarga Secara OnlineDaftar negara yang mengakui SIM Indonesia
Sementara itu, dilansir dari laman Indonesiabaik.id, delapan negara di Asia Tenggara yang memberlakukan SIM Indonesia, meliputi:- Filipina
- Thailand
- Laos
- Vietnam
- Myanmar
- Brunei Darussalam
- Singapura
- Malaysia.