KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup sementara layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga 29 Mei 2020 akibat pandemi Covid-19. Penutupan layanan pengurusan SIM berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tujuan penutupan layanan itu adalah membatasi kegiatan berkerumun di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona. Baca Juga: Polda Metro Jaya menutup layanan SIM hingga 29 Mei 2020
Kabar baik! SIM mati saat pandemi Covid-19 bisa diperpanjang setelah 29 Mei 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup sementara layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga 29 Mei 2020 akibat pandemi Covid-19. Penutupan layanan pengurusan SIM berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tujuan penutupan layanan itu adalah membatasi kegiatan berkerumun di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona. Baca Juga: Polda Metro Jaya menutup layanan SIM hingga 29 Mei 2020