KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) ramai diperbincangkan di masyarakat sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Aturan tersebut mengatur bahwa JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun. Padahal sebelumnya, bagi karyawan yang resign atau mengundurkan diri dari pekerjaannya bisa mencairkan saldo JHT sampai 100 persen setelah menunggu 1 bulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali. Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Kabar Baik, Syarat Pencairan JHT Bagi Pekerja Bakal Dipermudah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) ramai diperbincangkan di masyarakat sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Aturan tersebut mengatur bahwa JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun. Padahal sebelumnya, bagi karyawan yang resign atau mengundurkan diri dari pekerjaannya bisa mencairkan saldo JHT sampai 100 persen setelah menunggu 1 bulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali. Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.