KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Di tengah rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025, kini muncul rencana program pengampunan pajak alias Tax Amnesty Jilid III diadakan kembali. Pada hari ini, Senin (19/11), DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnasi). RUU Pengampunan Pajak ini menjadi usulan dari Komisi XI DPR RI.
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun mengatakan bahwa dengan hadirnya RUU tersebut, kemungkinan besar program Tax Amnesty Jilid III akan kembali digelar oleh pemerintah setelah UU-nya selesai dibahas. Baca Juga: DPR RI Ungkap Urgensi Munculnya RUU Tax Amnesty "Kalau kemudian dikatakan Jilid III (tax amnesty), bisa jadi," ujar Misbakhun kepada awak media di Jakarta, Selasa (19/11). Dirinya menambahkan, pembahasan mendalam terkait substansi program tax amnesty akan menjadi agenda selanjutnya. Misbakhun menegaskan pentingnya diskusi dengan pemerintah untuk menentukan sektor apa saja yang akan dicakup, perlindungan yang diberikan, serta mekanisme pelaksanaan program tersebut. "Kita nanti akan berbicara dulu dengan pemerintah, di masa sidang mana mereka akan mengusulkan dan membahas ini," katanya. Sebagai pengingat, program tax amnesty pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2016 melalui penerapan UU 11/2016.