KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi mengubah ketentuan pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Salah satu poin utama aturan ini adalah penghapusan batasan waktu pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha berbentuk Perseroan Perorangan (PT Perorangan). Sebelumnya, Pasal 59 dalam PP 55 Tahun 2022 memberlakukan batas maksimal penggunaan tarif PPh Final 0,5%, yakni tujuh tahun untuk wajib pajak orang pribadi dan empat tahun untuk PT Perorangan.
Baca Juga: Prabowo: MBG hingga Hilirisasi Jadi Wujud Ekonomi Pancasila Ketentuan tersebut kini resmi dihapus melalui PP 20/2026, sehingga fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan tanpa tenggat waktu. "Pasal 59 dihapus" bunyi Pasal I angka 66 dalam beleid tersebut, dikutip Senin (1/6/2026). Perlu diketahui, fasilitas PPh Final 0,5% pertama kali diperkenalkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2018. Artinya, wajib pajak orang pribadi yang mulai menggunakan fasilitas ini sejak 2018 atau 2019 seharusnya telah mencapai batas waktu pada 2024 atau 2025. Begitu pula PT Perorangan yang memanfaatkan insentif sejak 2022 berdasarkan PP 55/2022, yang masa berlakunya berakhir pada 2025. Untuk menjembatani peralihan ini, PP 20/2026 memberikan ketentuan transisi. Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2024 masih dapat menggunakan PPh Final untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026. Sementara wajib pajak orang pribadi maupun PT Perorangan yang masa fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2025 tetap dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sepanjang Tahun Pajak 2026. Mulai tahun 2027 dan seterusnya, pengenaan PPh Final sepenuhnya mengacu pada PP 20/2026 yang tidak lagi membatasi durasi pemanfaatan. Hal ini karena jangka waktu pemanfaatan dalam beleid anyar ini dihapus. Meski memberikan kemudahan, pemerintah juga memperketat penghitungan batas peredaran bruto. Dalam aturan baru ini, omzet yang menjadi dasar penentuan tidak hanya berasal dari kegiatan usaha, tetapi juga mencakup penghasilan dari jasa terkait pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh final maupun nonfinal, termasuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.
Baca Juga: Prabowo Akui Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Belum Dinikmati Merata oleh Rakyat Selain itu, pemerintah menetapkan bahwa bagi suami dan istri yang menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, batas omzet Rp 4,8 miliar dihitung secara gabungan. Perhitungan tersebut mencakup seluruh peredaran bruto suami dan istri, termasuk omzet dari PT Perorangan yang didirikan oleh salah satu atau keduanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News