KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tahun 2019 berhembus kabar bahwa PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) akuisisi Moka Technology Solutions Pte Ltd. Moka adalah perusahaan rintisan teknologi finansial (fintech) yang menyediakan layanan mobil point of sales (MPOS) atau kasir online. Kini kabar itu menjadi kenyataan. Manajemen decacorn super app Indonesia tersebut sudah mengirimkan pemberitahuan aksi korporasi tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2010 tentang Merger dan Akuisisi, setiap penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai aset atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan secara tertulis ke KPPU paling lama 30 hari kerja sejak tanggal efektif aksi korporasi tersebut.
Kabar burung terkait ekspansi Gojek menjadi kenyataan
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tahun 2019 berhembus kabar bahwa PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) akuisisi Moka Technology Solutions Pte Ltd. Moka adalah perusahaan rintisan teknologi finansial (fintech) yang menyediakan layanan mobil point of sales (MPOS) atau kasir online. Kini kabar itu menjadi kenyataan. Manajemen decacorn super app Indonesia tersebut sudah mengirimkan pemberitahuan aksi korporasi tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2010 tentang Merger dan Akuisisi, setiap penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai aset atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan secara tertulis ke KPPU paling lama 30 hari kerja sejak tanggal efektif aksi korporasi tersebut.