KONTAN.CO.ID - PT. Citra Van Titipan Kilat (“TIKI”), perusahaan jasa pengiriman terkemuka di Indonesia dengan rekam jejak lebih dari 51 tahun di Indonesia, mengumumkan kabar gembira bagi para penghobi ikan hias di seluruh nusantara. Mulai 16 April 2022, ketentuan minimum berat kiriman sebesar 10 kg yang menjadi peraturan maskapai akan dihapuskan. Pengirim hanya akan ditagihkan ongkos kirim sebesar berat riil kirimannya atau minimum 1 Kg saja. Yulina Hastuti, Direktur Utama TIKI mengatakan “Selama ini salah satu kesulitan para penghobi maupun pebisnis ikan hias adalah aturan minimum berat 10 Kg yang disyaratkan oleh pihak maskapai. Untuk menyiasati hal tersebut agar tidak terlalu memberatkan konsumen, TIKI memberikan solusi dengan membuatkan beberapa tujuan kiriman yang terjadwal. Namun saat ini, kami menyambut gembira penghapusan aturan minimum tersebut dan diharapkan dapat kembali menggeliatkan bisnis ikan hias ke depannya.” Selain penghapusan minimum berat kiriman 10 Kg, biaya pengurusan surat karantina ikan yang pada aturan lama memiliki beberapa kelompok biaya bergantung pada 3 kelompok minimum berat sekarang menjadi harga rata (flat rate) sebesar Rp 45.000. Tentunya hal ini akan semakin meringankan komponen biaya kiriman yang harus ditanggung pihak pengirim maupun pembeli.
Kabar Gembira Bagi Penghobi Ikan Hias: Kirim dengan TIKI, Bebas Minimum Berat
KONTAN.CO.ID - PT. Citra Van Titipan Kilat (“TIKI”), perusahaan jasa pengiriman terkemuka di Indonesia dengan rekam jejak lebih dari 51 tahun di Indonesia, mengumumkan kabar gembira bagi para penghobi ikan hias di seluruh nusantara. Mulai 16 April 2022, ketentuan minimum berat kiriman sebesar 10 kg yang menjadi peraturan maskapai akan dihapuskan. Pengirim hanya akan ditagihkan ongkos kirim sebesar berat riil kirimannya atau minimum 1 Kg saja. Yulina Hastuti, Direktur Utama TIKI mengatakan “Selama ini salah satu kesulitan para penghobi maupun pebisnis ikan hias adalah aturan minimum berat 10 Kg yang disyaratkan oleh pihak maskapai. Untuk menyiasati hal tersebut agar tidak terlalu memberatkan konsumen, TIKI memberikan solusi dengan membuatkan beberapa tujuan kiriman yang terjadwal. Namun saat ini, kami menyambut gembira penghapusan aturan minimum tersebut dan diharapkan dapat kembali menggeliatkan bisnis ikan hias ke depannya.” Selain penghapusan minimum berat kiriman 10 Kg, biaya pengurusan surat karantina ikan yang pada aturan lama memiliki beberapa kelompok biaya bergantung pada 3 kelompok minimum berat sekarang menjadi harga rata (flat rate) sebesar Rp 45.000. Tentunya hal ini akan semakin meringankan komponen biaya kiriman yang harus ditanggung pihak pengirim maupun pembeli.