JAKARTA. Ada kabar gembira di awal tahun ini bagi pengembang, badan usaha, maupun investor panas bumi. Pasalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sedang merancang sebuah Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemanfaatan tidak langsung atau pemanfaatan panas bumi untuk listrik. Salah satu isi dari PP ini adanya tiga terobosan yang diharapkan bisa mendorong para investor dan badan usaha untuk mengembangkan panas bumi di Indonesia. Tiga terobosan itu adalah pertama, pemerintah akan menugaskan langsung kepada tiga Badan Usaha Milik Negara yaitu PT Pertamina (Persero), PT Geo Dipa Energi, dan PT PLN (Persero) Geothermal untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi panas bumi.
Kabar gembira bagi sektor panas bumi di awal tahun
JAKARTA. Ada kabar gembira di awal tahun ini bagi pengembang, badan usaha, maupun investor panas bumi. Pasalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sedang merancang sebuah Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemanfaatan tidak langsung atau pemanfaatan panas bumi untuk listrik. Salah satu isi dari PP ini adanya tiga terobosan yang diharapkan bisa mendorong para investor dan badan usaha untuk mengembangkan panas bumi di Indonesia. Tiga terobosan itu adalah pertama, pemerintah akan menugaskan langsung kepada tiga Badan Usaha Milik Negara yaitu PT Pertamina (Persero), PT Geo Dipa Energi, dan PT PLN (Persero) Geothermal untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi panas bumi.