Kabar gembira! BI pangkas bunga dan denda terlambat bayar kartu kredit



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ada kabar gembira bagi Anda pemilik kartu kredit. Di tengah pandemi virus corona alias Covid-19, Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit, nilai pembayaran minimum kartu kredit, dan besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit.

Selain mempertahankan suku bunga BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,5%, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 13 April-14 April 2020 memutuskan untuk melonggarkan kebijakan kartu kredit. 

Baca Juga: BI pertahankan suku bunga acuan sebesar 4,50%


Sebelumnya, batas maksimum suku bunga kartu kredit dipatok sebesar 2,25% per bulan. Nah, mulai 1 Mei 2020, batas maksimum suku bunga kartu kredit diturunkan menjadi 2% per bulan. 

BI juga menurunkan untuk sementara nilai pembayaran minimum kartu kredit. Sebelumnya, nilai pembayaran minimum kartu kredit ditetapkan sebesar 10% dari total tagihan kartu kredit. 

Mulai 1 Mei 2020, nilai pembayaran minimum kartu kredit turun menjadi 5% dari total tagihan. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2020. 

BI juga menurunkan besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit. Sebelumnya, denda keterlambatan pembayaran kartu kredit ditetapkan sebesar 3% dari tagihan kartu kredit atau maksimal sebesar Rp 150.000. 

Mulai 1 Mei 2020, besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit diturunkan menjadi 1% dari total tagihan atau maksimal Rp 100.000. Kebijakan ini juga berlaku sementara hingga 31 Desember 2020. 

Baca Juga: Utang KTA mulai menumpuk? Lunasi dengan cara berikut ini

Terakhir, BI mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak virus corona atau Covid-19. 

Mekanisme perpanjangan jangka waktu pembayaran ini menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu kredit. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie