KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar gembira bagi Anda pemilik kartu kredit. Di tengah pandemi virus corona alias Covid-19, Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit, nilai pembayaran minimum kartu kredit, dan besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit. Selain mempertahankan suku bunga BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,5%, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 13 April-14 April 2020 memutuskan untuk melonggarkan kebijakan kartu kredit. Baca Juga: BI pertahankan suku bunga acuan sebesar 4,50%
Kabar gembira! BI pangkas bunga dan denda terlambat bayar kartu kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar gembira bagi Anda pemilik kartu kredit. Di tengah pandemi virus corona alias Covid-19, Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit, nilai pembayaran minimum kartu kredit, dan besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit. Selain mempertahankan suku bunga BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,5%, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 13 April-14 April 2020 memutuskan untuk melonggarkan kebijakan kartu kredit. Baca Juga: BI pertahankan suku bunga acuan sebesar 4,50%