Kabar Gembira Buat PNS



JAKARTA. Kabar suka cita berembus dari Senayan, tempat wakil rakyat bermarkas. Isinya, tahun depan, pemerintah bakal mengerek gaji pegawai negeri sipil (PNS), tentara, polisi, dan pensiunan. Tak hanya itu, para abdi negara juga akan mendekap gaji ke-13 serta perbaikan sistem pembayaran pensiun. Besarnya, "Kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok rata-rata 15 persen," janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pidato Kenegaraan serta Keterangan Pemerintah atas RAPBN 2009 Beserta Nota Keuangannya dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Jumat (15/8). Presiden menjelaskan, kebijakan mendongkrak upah tersebut tak lepas dari upaya pemerintah memperbaiki kinerja birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Nah, untuk mewujudkan gaji baru bagi semua PNS, tentara, polisi dan pensiunan tersebut, pemerintah siap membuka keran duitnya untuk belanja pegawai sebesar Rp 143,8 triliun. Itu artinya, naik sekitar Rp 20,2 triliun atawa 16,4 persen ketimbang tahun sebelumnya. Menurut hitungan Presiden, selama empat tahun dia memerintah negeri ini, pendapatan pegawai golongan terendah sudah dikerek hingga 2,5 kali lipat. Dari Rp 674.000 sebulan pada 2004 lalu menjadi Rp 1,721 juta di 2009 nanti. Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Harry Azhar Azis mengatakan, rencana pemerintah menaikkan gaji pegawai negeri sebesar 15 persen sudah disampaikan ke pihaknya. Tapi sebetulnya, kenaikan itu tidak seimbang dengan laju inflasi yang kencang sehingga harga-harga kebutuhan pokok pada melonjak. “Kalaupun pemerintah mengusulkan 20 persen, kami tidak keberatan,” tegas anggota Fraksi Golkar ini. Memang, Ketua Umum Kadin MS Hidayat bilang, sudah sepantasnya gaji PNS, tentara, dan polisi naik supaya ada perbaikan daya beli secara bertahap. Apalagi saat ini kesejahteraan mereka masih belum terjamin sepenuhnya. Cuma, kenaikan itu mesti diikuti dengan peningkatan kinerja PNS. "Jangan lagi ada birokrasi yang menghambat dan berbelit-belit," ujarnya. Pemerintah juga telah menyiapkan sistem penggajian baru untuk seluruh pegawainya. Cara baru ini berbasis pada beban kerja. Maksudnya, gaji PNS bakal diberikan sesuai tanggung jawab dan risiko kerja. Jadi, walau ada di golongan yang sama bisa saja upahnya berbeda. Bukan cuma itu, dalam sistem baru tersebut PNS yang ditempatkan di daerah terpencil bakal mendapatkan tunjangan khusus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test