KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejalan dengan arahan Presiden RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan kelonggaran/relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk plafon di bawah Rp 10 miliar baik kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non bank. Dalam kebijakan ini, OJK memberikan keringanan berupa penundaan cicilan sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga. Aturan ini tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical. Nah dalam surat edaran OJK, Rabu (25/3), perlakuan khusus ini diberikan pada debitur bank bagi yang usahanya secara langsung atau tidak langsung terdampak penyebaran Covid-19. Beberapa sektor yang menjadi sorotan antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.
Kabar gembira, debitur UMKM bisa dapat keringan kredit, berikut syaratnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejalan dengan arahan Presiden RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan kelonggaran/relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk plafon di bawah Rp 10 miliar baik kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non bank. Dalam kebijakan ini, OJK memberikan keringanan berupa penundaan cicilan sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga. Aturan ini tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical. Nah dalam surat edaran OJK, Rabu (25/3), perlakuan khusus ini diberikan pada debitur bank bagi yang usahanya secara langsung atau tidak langsung terdampak penyebaran Covid-19. Beberapa sektor yang menjadi sorotan antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.