Kabar gembira, diskon tarif PPh 25 ditambah menjadi 50%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kabar gembira untuk wajib pajak (WP) badan. Kali ini, otoritas fiskal bakal meningkatkan tarif diskon pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50%.

Sri Mulyani mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai respons pemerintah dalam menanggulangi dampak ekonomi yang diakibatkan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Harapannya dengan tambahan diskon pajak badan, cashflow perusahaan dapat membaik di semester II-2020.

Baca Juga: Ini syarat yang harus dilengkapi investor agar dapat fasilitas PPh


“Karena beberapa stimulus yang kurang dapatkan atau belum bisa diimplementasikan karena sulit dilaksanakan, pemerintah akan lakukan perbaikan atau diubah,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (5/8).

Pemerintah menganggarkan insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 120,6 triliun. Dari jumlah itu, anggaran diskon PPh Pasal 25 sebesar Rp 14,4 triliun. 

Di sisi lain, Sri Mulyani memaparkan sampai dengan 5 Agustus 2020 realisasi insentif pajak dalam program PEN itu sebesar Rp 16,2 triliun. Artinya baru 13,43% dari total pagu insentif. Progres insentif itu setidaknya merupakan realisasi dari tiga kali massa pajak.

Baca Juga: Penyerapan insentif pajak belum optimal, ini yang akan dilakukan Kemenkeu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi