KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kabar gembira untuk wajib pajak (WP) badan. Kali ini, otoritas fiskal bakal meningkatkan tarif diskon pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Sri Mulyani mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai respons pemerintah dalam menanggulangi dampak ekonomi yang diakibatkan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Harapannya dengan tambahan diskon pajak badan, cashflow perusahaan dapat membaik di semester II-2020. Baca Juga: Ini syarat yang harus dilengkapi investor agar dapat fasilitas PPh
Kabar gembira, diskon tarif PPh 25 ditambah menjadi 50%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kabar gembira untuk wajib pajak (WP) badan. Kali ini, otoritas fiskal bakal meningkatkan tarif diskon pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Sri Mulyani mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai respons pemerintah dalam menanggulangi dampak ekonomi yang diakibatkan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Harapannya dengan tambahan diskon pajak badan, cashflow perusahaan dapat membaik di semester II-2020. Baca Juga: Ini syarat yang harus dilengkapi investor agar dapat fasilitas PPh