JAKARTA. Kabar menggembirakan bagi pedagang kaki lima (PKL) yang telah memiliki sertifikat hak Guna Bangunan (HGB). Sebab, HGB yang mereka pegang bisa diagunkan untuk pengajuan pinjaman ke perbankan. Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pihaknya sudah berbicara dengan sejumlah Perbankan baik Bank Pembangunan Daerah (BPD) maupun Bank umum. Hasilnya, Ia mengklaim sejumlah Bank sudah setuju untuk menyalurkan kredit dengan jaminan HGU. Seperti diketahui, sebelumnya PKL yang selama ini berdagang di ruang publik bisa mendapatkan HGU untuk jangka waktu lima tahun. Dengan syarat, mereka direlokasi ke tempat yang lebih layak oleh pemerintah daerah setempat.
Kabar gembira, HGB PKL bisa diagunkan
JAKARTA. Kabar menggembirakan bagi pedagang kaki lima (PKL) yang telah memiliki sertifikat hak Guna Bangunan (HGB). Sebab, HGB yang mereka pegang bisa diagunkan untuk pengajuan pinjaman ke perbankan. Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pihaknya sudah berbicara dengan sejumlah Perbankan baik Bank Pembangunan Daerah (BPD) maupun Bank umum. Hasilnya, Ia mengklaim sejumlah Bank sudah setuju untuk menyalurkan kredit dengan jaminan HGU. Seperti diketahui, sebelumnya PKL yang selama ini berdagang di ruang publik bisa mendapatkan HGU untuk jangka waktu lima tahun. Dengan syarat, mereka direlokasi ke tempat yang lebih layak oleh pemerintah daerah setempat.