KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu lagi kebijakan baru dari Bank Indonesia (BI) mulai berlaku 1 Mei 2020 ini, yaitu Kebijakan Penyelenggaraan Kartu Kredit Masa Covid 19 sesuai surat BI No. 22/263/DKSP/Srt/B tanggal 15 April 2020. BNI merespon kebijakan ini dengan meringankan berbagai hal terkait penagihan Kartu Kredit. Keringanan yang diberikan adalah menurunkan bunga, semula 2,25% dari total tagihan, per 1 Mei 2020 menjadi 2% dari total tagihan. Baca Juga: Bank Negara Indonesia (BBNI) restrukturisasi 50.000 debitur
Kabar gembira, kartu kredit BNI resmi berikan keringanan di tengah pandemi covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu lagi kebijakan baru dari Bank Indonesia (BI) mulai berlaku 1 Mei 2020 ini, yaitu Kebijakan Penyelenggaraan Kartu Kredit Masa Covid 19 sesuai surat BI No. 22/263/DKSP/Srt/B tanggal 15 April 2020. BNI merespon kebijakan ini dengan meringankan berbagai hal terkait penagihan Kartu Kredit. Keringanan yang diberikan adalah menurunkan bunga, semula 2,25% dari total tagihan, per 1 Mei 2020 menjadi 2% dari total tagihan. Baca Juga: Bank Negara Indonesia (BBNI) restrukturisasi 50.000 debitur