KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang relaksasi di industri keuangan non-bank (IKNB) terhadap nasabah terdampak pandemi corona (Covid-19). Hal ini sejalan dengan rencana regulator untuk memperpanjang restrukturisasi kredit di perbankan. "(Perpanjangan) restrukturisasi akan dilakukan untuk perbankan dan non-bank," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (4/8). Baca Juga: Kredit Masih Seret, Bank Kembali Minta Program Restrukturisasi
Kabar gembira, OJK akan perpanjang relaksasi untuk industri non-bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang relaksasi di industri keuangan non-bank (IKNB) terhadap nasabah terdampak pandemi corona (Covid-19). Hal ini sejalan dengan rencana regulator untuk memperpanjang restrukturisasi kredit di perbankan. "(Perpanjangan) restrukturisasi akan dilakukan untuk perbankan dan non-bank," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (4/8). Baca Juga: Kredit Masih Seret, Bank Kembali Minta Program Restrukturisasi