Kabar Gembira, Pemerintah Bakal Revisi Aturan JHT



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang belakangan ini menuai kontroversi akhirnya mulai menemukan titik terang. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program JHT.

Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Ida menerangkan, dia bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah menghadap Presiden Joko Widodo untuk mendiskusikan mengenai aturan tersebut.


"Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Selasa (22/2).

Ida menjelaskan, setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.

Baca Juga: Jokowi Minta Syarat Pencairan JHT Dipermudah Bagi Pekerja

Oleh karenanya, presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kami semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," lanjut Ida.

Dia menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," pungkas Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari