KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang belakangan ini menuai kontroversi akhirnya mulai menemukan titik terang. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program JHT. Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Ida menerangkan, dia bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah menghadap Presiden Joko Widodo untuk mendiskusikan mengenai aturan tersebut.
Kabar Gembira, Pemerintah Bakal Revisi Aturan JHT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang belakangan ini menuai kontroversi akhirnya mulai menemukan titik terang. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program JHT. Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Ida menerangkan, dia bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah menghadap Presiden Joko Widodo untuk mendiskusikan mengenai aturan tersebut.