KONTAN.CO.ID - Pemerintah menargetkan seluruh pekerja di sektor transportasi, termasuk pekerja non-upah serta pekerja on-demand seperti pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, dapat masuk dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan mulai tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan sosial nasional agar lebih responsif terhadap perubahan ekonomi dan kebutuhan pekerja informal yang selama ini belum terlindungi secara optimal. Deputi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menjelaskan bahwa pada 2025 pemerintah memperluas cakupan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), terutama bagi sektor transportasi seperti pengemudi ojol, kurir, dan sopir.
Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Payung Perlindungan untuk Ojol dan Kurir di 2026
KONTAN.CO.ID - Pemerintah menargetkan seluruh pekerja di sektor transportasi, termasuk pekerja non-upah serta pekerja on-demand seperti pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, dapat masuk dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan mulai tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan sosial nasional agar lebih responsif terhadap perubahan ekonomi dan kebutuhan pekerja informal yang selama ini belum terlindungi secara optimal. Deputi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menjelaskan bahwa pada 2025 pemerintah memperluas cakupan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), terutama bagi sektor transportasi seperti pengemudi ojol, kurir, dan sopir.
TAG: