KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira untuk pedagang online di e-commerce. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunda pemungutan pajak transaksi e-commerce hingga kondisi ekonomi dinilai menguat dan pertumbuhan ekonomi mencapai 6%. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa kebijakan penunjukan platform digital seperti e-commerce sebagai pemungut pajak sebenarnya telah disiapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditunda sampai Februari 2026. “Tapi pelaksanaannya ditunda sampai sesuai arahan Pak Menteri, yaitu menunggu pertumbuhan ekonomi lebih optimistis di angka 6%,” ujar Bimo dalam Media Briefing DJP di Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Kabar Gembira, Pemerintah Tunda Penerapan Pajak E-Commerce Hingga Ekonomi Tumbuh 6%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira untuk pedagang online di e-commerce. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunda pemungutan pajak transaksi e-commerce hingga kondisi ekonomi dinilai menguat dan pertumbuhan ekonomi mencapai 6%. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa kebijakan penunjukan platform digital seperti e-commerce sebagai pemungut pajak sebenarnya telah disiapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditunda sampai Februari 2026. “Tapi pelaksanaannya ditunda sampai sesuai arahan Pak Menteri, yaitu menunggu pertumbuhan ekonomi lebih optimistis di angka 6%,” ujar Bimo dalam Media Briefing DJP di Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
TAG: