Kabar gembira, produk UMK gratis biaya sertifikasi



JAKARTA. Kabar gembira bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), khususnya yang selama ini mengeluh pengurusan dan biaya sertifikasi produk. Tak akan lama lagi, masalah yang dihadapi ini tak akan mengganggu lagi. Soalnya, DPR dan pemerintah melalui UU Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian yang hari ini disahkan akan memberikan kemudahan bagi pelaku UMK untuk bisa mengurus sertifikasi produk.

Dalam Pasal 53 ayat 1 UU tersebut, pelaku usaha mikro dan kecil dan pelaku usaha lainnya akan dibina oleh Badan Standarisasi Nasional, kementerian terkait, lembaga dan pemerintah daerah untuk mengurus sertifikasi produk. Bukan hanya itu, pelaku usaha mikro dan kecil, dalam Pasal 53 ayat 2 juga disebutkan dapat menikmati fasilitas pembiayaan dan pemeliharaan sertifikasi produk.

Bambang Prasetya, Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) mengatakan bahwa fasilitas bagi pelaku usaha mikro kecil ini merupakan bantuan dari APBN. "Dari APBN dan mungkin ini bentuknya akan gratis," kata Bambang kepada KONTAN Selasa (26/8). Gusti Muhammad Hatta, Menteri Riset dan Teknologi menambahkan, pengaturan fasilitasi usaha mikro dan kecil melalui APBN ini nanti akan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan perundangan turunan dari UU Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.


Ferrari Roemawi, Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang- undang Standarisasi mengharapkan, pemberian fasilitas ini dapat melindungi produk- produk pelaku usaha mikro dan kecil dari gempuran produk asing. Khususnya yang tidak bermutu dan memenuhi standar nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan