Kabar Gembira! Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 Dibuka, Kuota 1.086.128 Orang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang bercita-cita ungin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), ayo segera bersiap. Pemerintah akan membukan kembali rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.  

Melansir Kompas.com, kuota pegawai yang akan dibuka pada penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2022 disebutkan jumlahnya sebanyak 1.086.128 orang. 

"Jumlah rekrutmen pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2022 adalah 1.086128 orang/formasi jabatan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim Mahfud MD dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (28/6/2022) dikutip dari Kompas Tv 28 Juni 2022. 

Formasi CPNS dan PPPK 2022 yang dibuka 


Dari jumlah 1.086.128 orang tersebut Mahfud mengatakan, rekrutmen tahun ini diprioritaskan untuk seleksi PPPK guru. Selain itu juga akan diprioritaskan untuk pegawai PPPK tenaga kesehatan. 

"Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya," ujarnya. 

Formasi terbesar dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintahan sebanyak 758.018 orang. Sedangkan PPPK fungsional non guru sebanyak 184.239 orang. 

Nantinya untuk lowongan CPNS 2022 akan dibuka sebanyak 8.941 untuk sekolah kedinasan. 

Baca Juga: Cek Besaran Gaji ke-13 Pensiunan 2022 yang Cair Juli 2022

Secara lengkap rincian formasi pengadaan CPNS dan PPK yakni sebagai berikut: 

PPPK Pusat

  • Guru: 45.000 orang
  • Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang
  • Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang
  • Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang
PPPK Daerah

  • Guru: 758.018 orang
  • Fungsional selain guru: 184.239 orang
CPNS

  • Sekolah Kedinasan: 8.941 orang
  • Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang.   
Baca Juga: Cek Rekening, Hari Ini Gaji Ke-13 2022 Ditransfer Ke PNS, Pensiunan Dll

Syarat untuk mengikuti CPNS

Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, jika merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Selain itu berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sejumlah syarat lain yakni:

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. 
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "CPNS dan PPPK 2022 Dibuka 1.086.128 Formasi, Ini Rincian dan Syaratnya" Penulis : Nur Rohmi Aida Editor : Rizal Setyo Nugroho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie