KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri sepeda motor listrik masih menanti kepastian pencairan insentif kendaraan listrik yang direncanakan pemerintah pada 2026. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut regulasi teknis untuk pelaksanaan insentif motor listrik sebenarnya telah disiapkan. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pelaksanaan insentif tersebut kini tinggal menunggu dasar hukum dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Petunjuk teknisnya sudah siap. Kalau [aturan] Kemenkeu yang menetapkan, memberikan insentif, secara teknis regulasinya kita sudah siapkan," ujar Agus di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Kepastian mengenai insentif menjadi perhatian industri karena penjualan sepeda motor listrik sepanjang 2026 mengalami perlambatan signifikan. Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setiyadi mengatakan, penjualan motor listrik hingga Agustus 2026 baru mencapai sekitar 18.900 unit. Jumlah tersebut jauh di bawah realisasi penjualan pada beberapa tahun sebelumnya. Pada 2023, penjualan motor listrik tercatat sekitar 15.000 unit. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi sekitar 77.000 unit pada 2024.
Baca Juga: Selaras Citra Nusantara Perkasa Kucurkan Rp 75 M untuk Ekspansi Fasilitas Produksi Sementara itu, pada 2025, ketika subsidi tidak tersedia, penjualan motor listrik masih mencapai sekitar 70.000 unit. “Namun di tahun 2026 sampai dengan bulan Agustus, kami sekarang ini baru sekitar 18.900. Jadi sangat turun sekali,” ujar Budi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi VII DPR RI, Senin (21/9/2026). Menurut Budi, belum jelasnya implementasi subsidi menjadi salah satu faktor yang menahan permintaan motor listrik. Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan rencana pemberian subsidi motor listrik pada 2026, termasuk besaran sekitar Rp 3 juta. Namun, hingga September 2026, realisasi program tersebut belum mendapatkan kepastian. “Di awal tahun 2026 ini, pemerintah sudah menyampaikan bahwa ada rencana subsidi. Kemudian selalu terus ada berikutnya penyampaian kembali, penyampaian kembali. Dan sampai dengan sekarang, kemarin terakhir yang disampaikan Pak Menteri Keuangan Pak Purbaya sebelum beliau selesai, menyampaikan akan diberikan subsidi sekitar Rp3 juta. Namun sampai dengan bulan September, ini juga belum ada keaparannya, jadi sangat juga menghambat masalah penjualan sepeda motor listrik yang ada di Indonesia saat sekarang ini,” terang Budi.
Penetrasi Motor Listrik Masih Rendah
Di tengah penantian kepastian insentif, penetrasi sepeda motor listrik di Indonesia masih relatif rendah jika dibandingkan dengan sepeda motor berbahan bakar minyak atau internal combustion engine (ICE). Aismoli mencatat akumulasi penjualan motor listrik sejak 2022 hingga 2026 baru sekitar 280.000 unit. Sebagai pembanding, penjualan sepeda motor ICE mencapai sekitar 5 juta-6 juta unit per tahun. Budi mengatakan, selain persoalan subsidi, pengembangan ekosistem juga menjadi tantangan bagi industri motor listrik. Tantangan tersebut mencakup ketersediaan stasiun pengisian daya, jaringan bengkel, hingga akses pembiayaan. Menurut dia, calon konsumen masih mempertimbangkan ketersediaan fasilitas pengisian daya serta layanan purnajual apabila kendaraan mengalami kerusakan. Dari sisi pembiayaan, industri juga telah melakukan pembahasan dengan pemerintah dan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendorong pembiayaan kendaraan listrik. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah hambatan.
Baca Juga: Pendanaan ke Sektor Teknologi Kesehatan Makin Masif, Begini Prospeknya “Selalu kalau dirapatkan dengan pihak pemerintah, beberapa industri atau kemudian bank Himbara menyangkut masalah financing. Kalau diajak untuk mendukung sepeda motor listrik dalam rangka pendanaan, siap. Namun dalam implementasi, sampai dengan sekarang kita juga masih mengalami hambatan,” ujarnya.
TKDN Motor Listrik
Selain insentif dan pembiayaan, Aismoli juga menyoroti ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk sepeda motor listrik. Pada 2026, TKDN motor listrik berada di kisaran 40% dan ditargetkan meningkat menjadi 60% pada 2027.
Budi mengatakan peningkatan target TKDN tersebut berpotensi memengaruhi harga jual motor listrik. Oleh karena itu, Aismoli mengusulkan adanya relaksasi ketentuan TKDN pada 2027, terutama terkait target 60%. Menurut Budi, pemerintah juga perlu memperkuat pengembangan industri komponen lokal. Dengan demikian, produsen motor listrik dapat memenuhi ketentuan TKDN tanpa memberikan tekanan tambahan terhadap harga kendaraan. Kepastian regulasi insentif, penguatan ekosistem, dukungan pembiayaan, serta pengembangan industri komponen lokal menjadi sejumlah faktor yang dinilai penting bagi pertumbuhan pasar motor listrik di Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News