KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kabar terbaru terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan eks CEO fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto atau Adrian Gunadi. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan penyidik OJK secara intensif telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan secara efektif terkait hal itu. "Melalui kerja sama dengan Polri, maka telah dilakukan permohonan red notice oleh Interpol RI kepada Interpol Pusat di Lyon dan permohonan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (3/2).
Kabar Terbaru Penegakan Hukum Kasus Investree, OJK Ajukan Permohonan Red Notice
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kabar terbaru terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan eks CEO fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto atau Adrian Gunadi. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan penyidik OJK secara intensif telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan secara efektif terkait hal itu. "Melalui kerja sama dengan Polri, maka telah dilakukan permohonan red notice oleh Interpol RI kepada Interpol Pusat di Lyon dan permohonan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (3/2).